Polres Sampang Diduga Kuat Gunakan Hukum Penawaran dan Permainan Dalam Kasus Mafia Pupuk Subsidi

    Polres Sampang Diduga Kuat Gunakan Hukum Penawaran dan Permainan Dalam Kasus Mafia Pupuk Subsidi
    Kapolres Sampang AKBP Arman dalam press reales menunjukkan pupuk bersubsidi

    Sampang - Publik di gemparkan penangkapan penyelundupan pupuk subsidi yang berhasil diamankan Polres Sampang di jalan raya kecamatan Banyuates beberapa waktu lalu. 

    Tak tanggung - tanggung sebanyak 17 ton pupuk subsidi diangkut 2 truk berjenis Mitsubishi warna hitam Nopol A 8775 YX, dikemudikan oleh Muhlis Putra (29) dan kernetnya Hidayat (21), warga Desa Ketapang Laok, sama-sama Kecamatan Ketapang, Sampang. Sedangkan Mitsubishi warna kuning Nopol D 8953 UA, dikemudikan oleh Mat Sari (51) warga Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang. 

    Dimana dari hasil penangkapan tersebut, 2 supir dan 1 kernet dijadikan tersangka oleh Kapolres Sampang sesuai hasil reales yang dilakukan pada tanggal 13 April kemaren,  

    “Ketiganya terjerat pasal 6 ayat (1) huruf (b) jo pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun sub pasal 21 jo pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian”, kata Arman.

    Namun diduga ketiga tersangka tersebut akhirnya dibebaskan dengan sejumlah mahar yang sangat menggiurkan, bahkan menurut Kasat reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ketiganya bukan tersangka melainkan saksi. 

    "Tidak ada tersangka yang dilepas, mereka sebagai saksi, iya mas sementara wajib lapor, ” balasnya, Minggu (17/4/2022) dikutip dari media rekanan JawaPes

    Sedangkan ketika disinggung soal mafia pupuk atau pemilik pupuk yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran dan sangat merugikan para petani khususnya di Kabupaten Sampang, pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman.

    "Masih pendalaman mas, masih banyak saksi yang belum diperiksa juga, " tambahnya.

    Hal tersebut mengindikasikan kinerja polres Sampang baik Kasat Reskrim dan Kapolres Sampang AKBP Arman, menggunakan hukum penawaran dan permainan dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sampang,  

    Sehingga perlu mendapat atensi dari Kapolri atau Kapolda Jawa Timur, sebelum masyarakat semakin muak dan hilang kepercayaan kepada kinerja Polres Sampang. (Rep/Full) 

    JAWA TIMUR SAMPANG
    Hidayat

    Hidayat

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sampang Berhasil Gagalkan Penyelundupan...

    Artikel Berikutnya

    Jampidum Kabulkan Permohonan RJ Kejari Sampang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Pesan Wakapolda Jatim Saat Gelar Tasyakuran HUT Polairud ke-74 Tahun 2024

    Ikuti Kami